JENIS - JENIS SURAT KETETAPAN PAJAK : SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan SPT
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat tagihan Pajak dalam bagian ini karena kekuatan hukumnya yang disamakan dengan surat ketetapan pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
a. Penerbitan SKPKB
Direktur Jenderal Pajak Berwenang menerbitkan SKPKB terhadap kasus-kasus tertentu sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
- SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
- Kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
- Wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebelum diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
b. Jumlah dalam SKPKB
Jumlah yang terutang dalam SKPKB adalah sebesar pokok kekurangan pembayaran atau pajak terutang yang harus disetor ditambah sanksi administrasi, dengan rincian sebagai berikut:
- 1. 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun pajak hingga diterbitkannya SKPKB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka (1) dan angka (5).
- 50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak atas SKPKB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka (2) dan angka (4).
- 100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor atas SKPKB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka (2) dan angka (4).
- 100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar atas SKPKB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka (3).
c. Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Berkaitan dengan penerbitan surat ketetapan pajak, ditentukan bahwa besarnya pajak terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
Meskipun demikian, apabila jangka waktu 5 tahun tersebut telah lewat, SKPKB tetap dapat diterbitkan, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jumlah yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
a. Penertiban SKPKBT
SKPKBT merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya yang dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Dengan demikian, SKPKBT tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Dan jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, maka perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan SKPKBT.
Jika masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya SKPKBT, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, SKPKBT masih dapat diterbitkan lagi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa SKPKBT dapat diterbitkan lebih dari sekali.
b. Jumlah dalam SKPKBT
SKPKBT memuat jumlah kekurangan pembayaran pajak (pokok) ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Namun, sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
c. Jangka Waktu Penerbitan SKPKBT
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
SKPKBT tetap dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 5 tahun telah dilampaui, jika Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pajak berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jumlah kekurangan pembayaran pajak yang termuat dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPLB melalui pemeriksaan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada pajak yang terurtang. atau melalui penelitian kebenaran pembayaran pajak apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
SKPLB masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
Surat Tagihan Pajak (STP)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
a. Penerbitan STP
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan STP dalam hal:
- Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
- Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
- Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
- Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Visit My YouTube Channel :
- Zikir Penghapus Dosa, Pembuka Pintu Rezeki, Penenang Hati, Permudah Segala Urusan
- Punya Hajat Dunia dan Akhirat? Pengen Bisnis Lancar? | Udah Sholawatin Aja!!
- Sholawat Munjiyat - Ust. Yusuf Mansyur
Comments
Post a Comment