Bea Meterai: Pengertian, Tarif Terbaru, Fungsi, dan Cara Penggunaannya
Apa Itu Bea Meterai? Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pajak ini berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata maupun dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dalam kehidupan sehari-hari, bea meterai sering ditemukan pada surat perjanjian, surat pernyataan, dokumen transaksi, dan dokumen lain yang memenuhi kriteria pengenaan pajak. Bea meterai juga berlaku pada dokumen elektronik tertentu sehingga penggunaannya tidak terbatas pada dokumen berbentuk kertas. Ketentuan utama mengenai bea meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif umum bea meterai adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objek pajak. Penting untuk dipahami bahwa bea meterai merupakan pajak atas dokumen, bukan biaya administrasi yang otomatis berlaku ...