Defenisi, Subjek, Objek, dan Tarif Pajak PPh Pasal 21

Defenisi

PPH Pasal 21 merupakan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/aktivitas yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Subjek PPH Pasal 21

Yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

 Objek PPH Pasal 21 

  1.           Penghasilan Teratur
  2.           Penghasilan tidak teratur 
  3.                   Upah
  4.           Uang Pensiun 
  5.                  Honorarium 
  6.                  Kenikmatan dalam bentuk natur 

Pemotongan PPH Pasal 2

Pemotongan PPH pasal 21 merupakan pihak yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan menyetorkan PPH 21 yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah terutang pajak. Para pemotong PPH Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
1.    Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2.     Bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat/Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara Lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabata, jasa, dan kegiatan.
3.   Dana Pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Badan-badan Lain yang membayar uang pensiun serta Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua.
4.      Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium/pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
5.    Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun di segala bidang kegiatan Sebagai Pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
6.    Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
7.  Penyelenggara Kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri berkenan dengan suatu kegiatan.

Badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional dikecualikan sebagai pemotong PPh karena bukan subjek pajak. Organisasi-organisasi internasional tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan antara lain ADB, IMF, UNDP, FAO, ILO, WHO, dan lain-lain.

Prinsip pengenaan PPh Pasal 21 adalah setiap orang pribadi yang merupakan WP dalam negeri yang menerima penghasilan akan dipotong PPH Pasal 21. Namun, jika penghasilan itu diterima oleh bukan subjek pajak, maka tidak termasuk dalam pengertian penghasilan. Berikiut beberapa contoh yang bukan subjek pajak:
1.   Pajak perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dengan syarat:
a.  Bukan WNI dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan/pekerjaannya.
b.      Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
2.     Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat:
a.       Bukan WNI
b.    Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Saat Terutang Pajak

Saat terutangnya PPh 21 adalah
·         Saat pembayaran penghasilan secara tunai, atau
·     Saat akhir bulan setelah terutangnya penghasilan, tergantung pada peristiwa mana yang terjadi lebih dulu.
Contoh:
·      Pada tanggal 3 April, PT Nurindo membayar tagihan jasa Notaris Ippho secara tunai      sebesar Rp. 5.000.000. Jadi, saat itu juga terutang PPh 21.
·      Pada tanggal 18 April, PT Nurindo menerima tagihan jasa Akuntan Ruri dengan nilai nominal Rp. 6.000.000. Jadi, saat terutangnya PPh 21 adalah tanggal 30 April (akhir bulan terutangnya penghasilan).

  Pengurangan yang Diperbolehkan

Dalam menentukan penghasilan neto pegawai tetap, ada beberapa hal yang menjadi faktor pengurangan dari penghasilan bruto.
1.   Biaya Jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto. Jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 sebulan. Biaya jabatan tetap diberikan tanpa memandang WP OP tersebut mempunyai jabatan atau tidak.
2.   Biaya Pensiun bagi penerima pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto pensiun. Jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan.
3.    Iuran yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4.       Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Uraian
PTKP Setahun
PTKP Sebulan
Untuk diri sendiri
Rp. 15.840.000
Rp. 1.320.000
Tambah kawin
Rp.   1.320.000
Rp.     110.000
Tambahan tanggung untuk keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus, paling banyak 3 orang.
Rp.   1.320.000
Rp.     110.000


Tarif Pajak

1.       Tarif Pajak Pasal 17 UU PPh

Dalam menghitung PPh 21 terutang, secara umum, tarif pajak yang berlaku adalah tarif pajak berdasarkan pasal 17 UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan jo UU No 36/2008.

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tari Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Di atas Rp. 50.000.000-Rp.250.000.000
15%
Di atas Rp. 250.000.000-Rp. 500.000.000
25%
Di atas Rp. 500.000.000
30%

tarif tersebut berlaku untuk menghitung PPh 21 atas penghasilan WP OP dalam negeri yang merupakan pegawai tetap/pensiun yang menerima penghasilan secara rutin, dan WP OP bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas.
Kelompok yang merupakan WP OP bukan pegawai namun melakukan pekerjaan bebas antara lain:
a.       Pekerja seni
b.      Olahragawan
c.       Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
d.      Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
e.  Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronikaa, fotografi, ekonomi, dan sosial.
f.        Agen iklan
g.    Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat.
h.      Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan
i.         Peserta perlombaan
j.        Petugas penjaja barang dagangan
k.       Petudas dinas luar asuransi
l.         Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan
m.    Distributor perusahaan MLM atau direct selling dari kegiatan sejenis lainnya.

2.       Tarif 15%

a.  Tarif 15% digunakan untuk menghitung PPh 21 bagi WP OP dalam negeri yang merupakan kelompok tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilaian, dan aktuaris)
PPh 21 terutang = 15% x Perkiraan Penghasilan Neto atau

PPh 21 terutang = 15% x Penghasilan Bruto
b.  Tarif 15% (final) untuk menghitung PPh 21 atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.

3.       Tarif 5%

Tarif 5% digunakanuntuk menghitung PPh 21 bagi WP OP dalam negeri yang merupakan pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, satuan atau borongan. Batasan penghasilan yang tidak kena pajak adalah Rp. 110.000 sehari, namun dalam sebulan tidak boleh melebihi PTKP sebulannya. Apabila ternyata dalam sebulan WP OP tersebut secara kumulatif menerima penghasilan yang jumlahnya melebihi PTKP-nya, maka penghitungan PPh 21-nya disesuaikan dengan tarif yang pasal 17 UU PPh.

4.       Tarif khusus untuk Menghitung PPh 21 atas Uang Tebusan Pensiun

Lapisan tarif khusus untuk penghasilan yang berasal dari uang tebusan pensiun yang diterima sekaligus digambarkan dalam tabel.
Tarif Pajak untuk Penerima Pensiun Sekaligus
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25.000.000
0%
Di atas Rp. 25.000.000 – Rp. 50.000.000
5%
Di atas Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000
10%
Di atas Rp. 100.00.000 – Rp. 200.000.000
15%
Di atas Rp. 200.000.000
25%

  Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak

1.       Kewajiban Pemotong Pajak

a.       Mendaftar dan punya NPWP
b.      Ambil dan isi formulir
c.       Hitung, potong, dan setor PPh 21
d.      Lapor
e.      Memberi bukti pemotongan PPh 21
f.        Mencatat perhitungan PPh 21
g.       Menghitung kembali PPh pasal 21
h.      Isi, tandatangani, dan sampaikan SPT Tahunan.

2.       Hak Pemotong Pajak

Pemotong pajak dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding.

3.       Tata Cara Pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan

Setelah mengihtung dan memotong PPh 21, pemotong pajak berkewajiban melaporkan pemotongannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan dan tahunnya, masing-masing dengan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Tahunan PPh 21 (formulir 1721 lengkap dengan lampirannya).
Kemudian, pada akhir tahun takwim (paling lama 2 bulan setelah akhir tahun takwim), pemotongan pajak juga berkewajiban memberi buku pemotongan pajak penghasilan kepada  penerima penghasilan.
Formulir yang digunakan yakni:
·         Form 1721-A1 untuk pegawai tetap, penerima pensiun/THT/JHT.
·         Form 1721-A2 untuk PNS, anggota POLRI/TNI, pejabat negara dan pensiunannya.

  Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan

1.       Kewajiban Penerima Penghasilan

a.       Menyampaikan SPT Tahunan
b.      Menyetor keuangan pembayaran PPh 21.

2.       Hak Penerima Penghasilan

a.     PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong pajak dalam tahun berjalan merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
b.      Penerima penghasilan dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding.

      Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dengan Mata Uang Asing

Era globalisasi menuntut dunia bisnis tidak hanya melibatkan tenaga kerja dalam negeri, namun juga tenaga kerja luar negeri. Hal ini memunculkan masalah baru dalam penggajian bagi tenaga kerja dalam negeri dan tenaga kerja asing dalam mata uang asing.
Perhitungan PPh 21 yang diterima dalam mata uang asing pada prinsipnya menganut hal-hal berikut ini: Nilai penghasilan kena pajak dengan mata uang asing di konversi ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan pada saat terutangnya pajak.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Penerima Penghasilan yang tidak Mempunyai NPWP

Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari WP yang memiliki NPWP. Atau, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar 120% dari PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong jika yang bersangkutan memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 ini hanya untuk penghasilan yang bersifat tidak final.
PPh Pasal 21 yang dipotong lebih tinggi ini dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki NPWP.

Comments

Popular posts from this blog

Sistem Informasi Akuntansi : Model Umum Sistem Informasi Akuntansi

FILSAFAT BISNIS DAN KAITANNYA DENGAN ETIKA

Organisasi Non Laba dan Non Pemerintahan (Universitas dan Rumah Sakit)