PPh 23: Pengertian, Tarif, Objek, dan Contoh Perhitungannya
PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan di Indonesia yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak ini dipotong langsung oleh pihak pemberi penghasilan dan disetorkan ke negara.
Dalam praktiknya, PPh 23 sering ditemui dalam transaksi jasa, sewa, maupun pembagian penghasilan seperti dividen dan royalti. Oleh karena itu, pemahaman mengenai PPh 23 sangat penting, terutama bagi pelaku usaha, bendahara, dan staf keuangan.
Pengertian PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa modal, jasa, atau hadiah selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak penerima.
Singkatnya:
Yang membayar → memotong pajak → menyetor ke negara → memberi bukti potong ke penerima
Subjek PPh 23
Subjek PPh 23 adalah pihak yang menerima penghasilan, yaitu:
-
Wajib Pajak Dalam Negeri
-
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Sedangkan pemotong PPh 23 bisa berupa:
-
Badan usaha
-
Pemerintah
-
Penyelenggara kegiatan
-
Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang ditunjuk
Objek PPh 23
Berikut beberapa penghasilan yang dikenakan PPh 23:
1. Penghasilan dengan tarif 15%
-
Dividen
-
Bunga
-
Royalti
-
Hadiah dan penghargaan
2. Penghasilan dengan tarif 2%
-
Jasa teknik
-
Jasa manajemen
-
Jasa konsultan
-
Jasa lain sesuai PMK yang berlaku
-
Sewa selain tanah dan bangunan (misalnya sewa kendaraan, mesin)
Tarif PPh 23
Tarif PPh 23 dibedakan sebagai berikut:
| Jenis Penghasilan | Tarif |
|---|---|
| Dividen, bunga, royalti, hadiah | 15% |
| Jasa dan sewa (selain tanah/bangunan) | 2% |
⚠️ Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif dikenakan lebih tinggi 100% (menjadi 30% atau 4%).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan PPh 23 adalah jumlah bruto, artinya:
-
Tidak dikurangi biaya apapun
-
Tidak termasuk PPN (jika ada PPN)
Contoh Perhitungan PPh 23
Contoh 1: Jasa Konsultan
PT ABC menggunakan jasa konsultan dari PT XYZ sebesar Rp50.000.000.
-
Tarif PPh 23: 2%
-
PPh 23 = 2% × 50.000.000 = Rp1.000.000
Maka:
-
PT ABC memotong Rp1.000.000
-
PT XYZ menerima Rp49.000.000
-
Rp1.000.000 disetor ke kas negara
Contoh 2: Tanpa NPWP
Jika PT XYZ tidak memiliki NPWP:
-
Tarif menjadi 4%
-
PPh 23 = 4% × 50.000.000 = Rp2.000.000
Bukti Potong PPh 23
Setelah melakukan pemotongan, pemotong wajib:
-
Membuat bukti potong PPh 23
-
Memberikan bukti tersebut kepada penerima penghasilan
-
Bukti potong digunakan untuk kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan
Penyetoran dan Pelaporan PPh 23
-
Penyetoran: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
-
Pelaporan SPT Masa: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
-
Saat ini dilakukan melalui e-Bupot dan e-Filing
Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
| PPh 21 | PPh 23 |
|---|---|
| Untuk gaji dan penghasilan orang pribadi | Untuk jasa dan penghasilan badan |
| Subjek utama: orang pribadi | Subjek utama: badan usaha |
| Tarif progresif | Tarif tetap (2% / 15%) |
Kesimpulan
PPh Pasal 23 adalah pajak penting yang sering muncul dalam transaksi bisnis sehari-hari. Dengan memahami objek, tarif, dan cara perhitungannya, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari sanksi.
Pemahaman PPh 23 yang baik juga membantu dalam perencanaan keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Comments
Post a Comment