PPh 23: Pengertian, Tarif, Objek, dan Contoh Perhitungannya

PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan di Indonesia yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak ini dipotong langsung oleh pihak pemberi penghasilan dan disetorkan ke negara.

Dalam praktiknya, PPh 23 sering ditemui dalam transaksi jasa, sewa, maupun pembagian penghasilan seperti dividen dan royalti. Oleh karena itu, pemahaman mengenai PPh 23 sangat penting, terutama bagi pelaku usaha, bendahara, dan staf keuangan.

Pengertian PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa modal, jasa, atau hadiah selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada pihak penerima.

Singkatnya:

Yang membayar → memotong pajak → menyetor ke negara → memberi bukti potong ke penerima

Subjek PPh 23

Subjek PPh 23 adalah pihak yang menerima penghasilan, yaitu:

  • Wajib Pajak Dalam Negeri

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Sedangkan pemotong PPh 23 bisa berupa:

  • Badan usaha

  • Pemerintah

  • Penyelenggara kegiatan

  • Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang ditunjuk

Objek PPh 23

Berikut beberapa penghasilan yang dikenakan PPh 23:

1. Penghasilan dengan tarif 15%

  • Dividen

  • Bunga

  • Royalti

  • Hadiah dan penghargaan

2. Penghasilan dengan tarif 2%

  • Jasa teknik

  • Jasa manajemen

  • Jasa konsultan

  • Jasa lain sesuai PMK yang berlaku

  • Sewa selain tanah dan bangunan (misalnya sewa kendaraan, mesin)

Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 dibedakan sebagai berikut:

Jenis PenghasilanTarif
Dividen, bunga, royalti, hadiah15%
Jasa dan sewa (selain tanah/bangunan)2%

⚠️ Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif dikenakan lebih tinggi 100% (menjadi 30% atau 4%).

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar pengenaan PPh 23 adalah jumlah bruto, artinya:

  • Tidak dikurangi biaya apapun

  • Tidak termasuk PPN (jika ada PPN)

Contoh Perhitungan PPh 23

Contoh 1: Jasa Konsultan

PT ABC menggunakan jasa konsultan dari PT XYZ sebesar Rp50.000.000.

  • Tarif PPh 23: 2%

  • PPh 23 = 2% × 50.000.000 = Rp1.000.000

Maka:

  • PT ABC memotong Rp1.000.000

  • PT XYZ menerima Rp49.000.000

  • Rp1.000.000 disetor ke kas negara

Contoh 2: Tanpa NPWP

Jika PT XYZ tidak memiliki NPWP:

  • Tarif menjadi 4%

  • PPh 23 = 4% × 50.000.000 = Rp2.000.000

Bukti Potong PPh 23

Setelah melakukan pemotongan, pemotong wajib:

  • Membuat bukti potong PPh 23

  • Memberikan bukti tersebut kepada penerima penghasilan

  • Bukti potong digunakan untuk kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan

Penyetoran dan Pelaporan PPh 23

  • Penyetoran: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

  • Pelaporan SPT Masa: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

  • Saat ini dilakukan melalui e-Bupot dan e-Filing

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23

PPh 21PPh 23
Untuk gaji dan penghasilan orang pribadiUntuk jasa dan penghasilan badan
Subjek utama: orang pribadiSubjek utama: badan usaha
Tarif progresifTarif tetap (2% / 15%)

Kesimpulan

PPh Pasal 23 adalah pajak penting yang sering muncul dalam transaksi bisnis sehari-hari. Dengan memahami objek, tarif, dan cara perhitungannya, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari sanksi.

Pemahaman PPh 23 yang baik juga membantu dalam perencanaan keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Organisasi Sektor Publik : Pengertian, Ruang Lingkup, Perkembangan, Tujuan, Karakteristik, Jenis Jenis, Perbedaan, dan Persamaan Organisasi Sektor Publik dan Sektor Swasta

Cara Mencatat Dividen, Pembelian, Penjualan, Akuisisi, dan Pendapatan pada Investasi Saham

Organisasi Non Laba dan Non Pemerintahan (Universitas dan Rumah Sakit)