PPH 21: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya dengan Mudah
PPH 21 merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering ditemui oleh masyarakat Indonesia, khususnya para karyawan. Meski hampir setiap bulan dipotong dari gaji, masih banyak orang yang belum benar-benar memahami apa itu PPH 21, bagaimana cara menghitungnya, dan siapa saja yang wajib membayarnya.
Agar tidak bingung lagi, yuk kita bahas PPH 21 secara lengkap namun tetap sederhana.
Pengertian PPH 21
PPH 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Biasanya, PPH 21 dipotong langsung oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga karyawan menerima gaji bersih setelah pajak. Itulah sebabnya banyak orang merasa “dipotong” tanpa sadar detail perhitungannya.
Siapa Saja yang Dikenakan PPH 21?
PPH 21 tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap. Beberapa pihak yang dikenakan PPH 21 antara lain:
-
Karyawan tetap
-
Karyawan tidak tetap atau harian
-
Penerima honorarium (freelancer, narasumber, pembicara)
-
Tenaga ahli (dokter, konsultan, pengacara)
-
Peserta kegiatan tertentu
Selama seseorang menerima penghasilan dari pekerjaan atau jasa, maka potensi dikenakan PPH 21 tetap ada.
Tarif PPH 21 Terbaru
Tarif PPH 21 bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin besar pula tarif pajaknya. Tarif yang digunakan mengacu pada lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu:
-
Sampai Rp60.000.000 : 5%
-
Rp60.000.001 – Rp250.000.000 : 15%
-
Rp250.000.001 – Rp500.000.000 : 25%
-
Di atas Rp500.000.000 : 30%
Sebelum dikenakan tarif tersebut, penghasilan dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Besaran PTKP
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP saat ini adalah:
-
Wajib Pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun
-
Tambahan untuk status menikah: Rp4.500.000
-
Tambahan per tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4.500.000 per orang
Status PTKP ini sangat berpengaruh terhadap besarnya PPH 21 yang harus dibayar.
Contoh Perhitungan PPH 21 Sederhana
Misalnya, seseorang memiliki gaji Rp6.000.000 per bulan dan berstatus lajang (TK/0).
-
Penghasilan setahun:
Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000 -
Dikurangi PTKP (TK/0):
Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000 (PKP) -
PPH 21 setahun:
5% x Rp18.000.000 = Rp900.000 -
PPH 21 per bulan:
Rp900.000 ÷ 12 = Rp75.000
Jadi, pajak PPH 21 yang dipotong setiap bulan adalah sekitar Rp75.000.
Pentingnya Memahami PPH 21
Memahami PPH 21 bukan hanya soal tahu gaji dipotong berapa, tetapi juga membantu kita:
-
Mengecek apakah potongan pajak sudah benar
-
Merencanakan keuangan dengan lebih baik
-
Taat pajak dan terhindar dari masalah perpajakan
Selain itu, pajak yang kita bayarkan juga berkontribusi langsung pada pembangunan negara.
Penutup
PPH 21 adalah kewajiban pajak yang umum bagi pekerja di Indonesia. Dengan memahami pengertian, tarif, dan cara menghitungnya, kita tidak hanya menjadi wajib pajak yang patuh, tetapi juga lebih sadar akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.
Semoga artikel ini membantu kamu memahami PPH 21 dengan lebih jelas dan tidak lagi merasa bingung saat melihat slip gaji setiap bulan.
Comments
Post a Comment