4 Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Laporan keuangan dibuat untuk mempertanggungjawabkan kegiatan suatu perusahaan terhadap pengusaha sekaligus memberi informasi mengenai posisi keuangan yang telah dicapai suatu perusahaan. Dengan adanya laporan keuangan, pengusaha dapat mengevaluasi sekaligus membuat inovasi untuk mengembangkan bisnisnya. Laporan keuangan yang dibuat harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.  Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan yang ada walaupun mengacu pada prinsip dan standar akuntansi global.

Standar Akuntansi Keuangan

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standar akuntansi yang ada seperti, PSAK-- IFRS,ETAP, PSAK syariah dan juga SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Modul ini berpedoman pada SAK IFRS.

Visit My YouTube Channel :

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi International (IFAC).

Pada SAK-IFRS, SAK ETAP ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI). SAK Syariah diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Syariah sedangkan SAP oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah.

Berikut ini penjelasan dari macam-macam SAK tersebut:

PSAK-IFRS

PSAK-IFRS akan diterapkan secara utuh pada tahun 2012. Pada PSAK ini wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas public seperti emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN. Tujuan dari PSAK ini adalah memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan.

Lalu Kenapa Indonesia mengadopsi IFRS ?

 Indonesia mengadopsi IFRS karena Indonesia adalah bagian dari IFAC yang sudah pasti harus mematuhi SMO(Statement Membership Obligation) yang menjadikan IFRS sebagai accounting standard. Selain itu konvergensi IFRS adalah kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 Forum. Pada pertemuan pemimpin G20 di Wahington DC, pada 15 November 2008 didapati hasil: “Strengthening Transparency and Accountability” yang kemudian pada 2 April 2009 di London pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk: Strengthening Financial Supervision and Regulation “to call on the accounting standard setters to work urgently with supervisors and regulators to improve standards on valuation and provisioning and achieve a single set of high‐quality global accounting standards.”

Manfaat IFRS

Manfaat dari penerapan IFRS sebagai berikut:

  1. Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  2.  Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal Internasional
  3. Menghilangkan hambatan arus modal Internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan 
  4. Mengurangi biaya pelaporan keuangan perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis
  5. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju best practice

Dengan demikian, walaupun Indonesia harus menyesuaikan standard keuangan dengan IFRS namun hal ini akan mempermudah untuk pelaporan keuangan meskipun aka nada perubahan-perubahan dalam penyusunan laporan keuangan itu sendiri yang bersifat menyuluruh.

Karakter IFRS

IFRS menggunakan “Principles Base” yaitu:

  1.  Lebih menekankan Interpretasi dan aplikasi atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut
  2. Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi
  3. Membutuhkan professional judgement pada penerapan standard akuntansi

IFRS juga menggunakan fair value dalam penilaian, jika tidak ada nilai pasar aktif harus melakukan penilaian sendiri atau menggunakan jasa penilai. Selain itu IFRS mengharuskan pengungkapan(disclosure) yang lebih banyak baik kuantitatif maupun kualitatif.

SAK-ETAP

SAK ETAP adalah Standard Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. ETAP yaitu Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan serta menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

ETAP menggunakan acuan IFRS untuk Small Medium Enterprises. SAK-ETAP diterbitkan pada tahun 2009 dan berlaku efektif 1 Januari 2011 dan dapat diterapkan pada 1 Januari 2010.

Manfaat SAK ETAP

Dengan adanya SAK ETAP diharapkan perusahaan kecil dan menangah dapat untuk menyusun laporan keuangannya sendiri juga dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga perusahaan dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usahanya.

Manfaat lain dari SAK ETAP antara lain: 

  1. Lebih mudah implementasinya dibandingkan PSAK-IFRS karena lebih sederhana 
  2. Walaupun sederhana namun tetap dapat memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan
  3. Disusun dengan mengadopsi IFRS for SME (Small Medium Enterprises) dengan modifikasi sesuai dengan kondisi di Indonesia serta dibuat lebih ringkas 
  4. SAK ETAP masih memerlukan profesional judgement namun tidak sebanyak untuk PSAK-IFRS 
  5. Tidak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan PSAK lama, namun ada beberapa hal yang diadopsi/modifikasi dari IFRS/IAS

PSAK Syariah

PSAK Syariah digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Dalam PSAK Syariah ini pengembangan dilakukan dengan model PSAK umum namun PSAK ini berbasis syariah dengan acuan fatwa MUI.

Terhitung Sejak 1992-2002 atau 10 tahun lembaga keuangan baik bank syariah maupun entitas syariah yang lain tidak memiliki PSAK khusus yang mengatur transaksi dan kegiatan berbasis syariah. PSAK59 sebagai produk pertama Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) - Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk entitas syariah dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi keberadaan akuntansi syariah di Indonesia. PSAK 59 Akuntansi Perbankan Syariah dan kerangka dasar penyusunan laporan keuangan BAnk Syariah ini disahkan pada tanggal 1Mei 2002 dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2003.

PSAK syariah dikhususkan untuk kegiatan transaksi syariah hanya di sektor perbankan syariah, ini sangat ironis karena ketika itu sudah mulaimenjamur entitas syariah selain dari perbankan syariah, seperti asuransi syariah, pegadaian syariah, dan koperasi syariah. Maka, seiring tuntutan akan kebutuhan akuntansi untuk entitas syariah yang lain maka Komite Akuntansi Syariah Dewan Standar Akuntansi Keuangan (KAS - DSAK) menerbitkan enam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bagi seluruh lembaga keuangan syariah (LKS) yang disahkan tanggal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008 (Harahap, Wiroso, dan Yusuf, 2010).

seiring berjalannya waktu, entitas syariah mulai bermunculan di Indonesia, tidak hanya bank tapi lembaga keuangan lainnya seperti asuransi syariah, leasing syariah, dan lainnya. tentunya entitas non bank tidak relevan menggunakan Standar Akuntansi yang mengatur tentang bank syariah. dengan demikian, IAI, MUI, para akademisi dan para praktisi berkumpul untuk merumuskan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Sehingga PSAK No. 59 pada paragraf-paragraf tertentu dicabut dan digantikan dengan PSAK No. 100 hingga PSAK No. 110. Berikut ini adalah isi PSAK syariah 101 - 109:

  1. PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah
  2. PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
  3. PSAK 103 : Akuntansi Salam
  4. PSAK 104 : Akuntansi Istishna'
  5. PSAK 105 : Akuntansi Mudharabah
  6. PSAK 106 : Akuntansi Musyarakah
  7. PSAK 107 : Akuntansi Ijarah
  8. PSAK 108 : Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
  9. PSAK 109 : Akuntansi Zakat dan Infak/Sadaqah

SAP

SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP ini ditetapkan sebagai PP(Peraturan Pemerintah) yang diterapkan untuk entetitas pemerintah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

SAP diterapkan dengan PP Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Penyusunan SAP melalui tahapantahapan seperti:

  1. Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar 
  2. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP 
  3. Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja 
  4. Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
  5. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja 
  6. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan 
  7. Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft) 
  8. Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
  9. Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian 
  10.  Finalisasi Standar 

Jadi SAP disusun hanya untuk instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyusun laporan keuangan dalam pemerintahan. Dan diharapkan dengan adanya SAP maka akan ada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mencatat Dividen, Pembelian, Penjualan, Akuisisi, dan Pendapatan pada Investasi Saham

Organisasi Sektor Publik : Pengertian, Ruang Lingkup, Perkembangan, Tujuan, Karakteristik, Jenis Jenis, Perbedaan, dan Persamaan Organisasi Sektor Publik dan Sektor Swasta

Organisasi Non Laba dan Non Pemerintahan (Universitas dan Rumah Sakit)