Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan dan logi yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya ilmu/pengetahuan. Ideologi mempunyai aeti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, atau ide-ide, atau cita-cita yang hendak dicapai. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi negara yang kuat san kokoh adalah fundamental atau dasar bagi setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat dan maju, tidak musah terombang-ambing oleh banyaknya persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa adanya ideologi, maka bangsa dan negara akan mudah rapuh dan goyah.
Pentingnya ideologi bagi suatu negara adalah untuk membangkitkan semangat, kesadaran akan kemerdekaan, dan kehormatan suatu bangsa. Dan juga sebagai cita-cita suatu bangsa.
Visit My YouTube Channel :
- Zikir Penghapus Dosa, Pembuka Pintu Rezeki, Penenang Hati, Permudah Segala Urusan
- Punya Hajat Dunia dan Akhirat? Pengen Bisnis Lancar? | Udah Sholawatin Aja!!
Perbedaan ideologi liberalis, komunis, dan Pancasila:
Ideologi Liberalisme
- Negara sebagai penjaga malam
- Rakyat bebas berbuat asal tidak melanggar hukum
- Kepentingan dan hak warga negara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepwntingan warga negara.
- Negara tidak mencampuri urusan agama. Warga negara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.
Ideologi Sosialisme
- Mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara. Kepentingan negara lebih diutamakan dari pada kepentingan warga negara.
- Kepentingan agama juga terpisah dengan negara.
- Warga negara bebas beragama, bebas tidak beragama, dan bebas pula untuk berpropoganda anti agama.
Ideologi Pancasila
- Hubungan antar negara dengan warga negara adalah seimbang. Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warga negara. Kepentingan negara dan kepentingan warga negara sama-sama dipentingkan.
- Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warga negara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warga negara.
Pengamalan dan penghayatan terhadap nilai-nilai pancasila menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, pancasila memiliki dimensi:
- Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional, yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila.
- Dimensi normatif, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
- Dimensi realistis, yaitu harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Kedudukan Hukum Pancasila
Kedudukan hukum pancasila adalah sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegaskan kembali dengan ketetapam MPR no XVIII/MPR/1998.
- Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu sila-sila pancasila merupakan suasana kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 10 Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai pancasila atau harus mengacu pada pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan pancasila.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pancasila selain sebagai dasar negara, juga menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi pancasila. Filsafat pancasila dapat didefenisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena pancasila merupqkan hasil permenungan jiwa yang mendalam dilakukan oleh the founding father kita, yang dituangakan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat dari pancasila (Notonagoro).
Pancasila terdiri atas bagian-bagian, yaitu sila-sila. Dimana setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis karena:
- Susunan kesatuan sila-sila pancasila bersifat organis.
- Susunan sila-sila pancasila bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal.
- Rumusan hubungan sila-sila pancasila saling mengisi dan saling mengkualifikasi.
Comments
Post a Comment