Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas-Asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
Sub bidang pengelolaan fiskal
Pengelolaan keuangan negara sub bidang pengelolaan fiskal meliputi
kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan
Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN,
penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR,
pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan
anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi
undang-undang.
Sub bidang pengelolaan moneter
Pengelolaan keuangan negara sub bidang pengelolaan moneter
berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan
lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Pengelolaan keuangan negara sub bidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/ BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit. Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan Negara sub bidang pengelolaan fiskal saja.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
- Penerimaan negara
- Pengeluaran negara
- Penerimaan daerah
- Pengeluaran daerah
- Kekayaan negara/ kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
- Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
- Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal.
- Fungsi penganggaran.
- Fungsi administrasi perpajakan.
- Fungsi administrasi kepabeanan.
- Fungsi perbendaharaan.
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.
Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut:- Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
- Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak di perkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
- Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
- Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/ tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
- Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
- Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara di tangani oleh tenaga yang profesional.
- Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
- Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
- Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Undang-undang No.17 Tahun 2003 (UU No.17 Tahun 2003) tentang keuangan negara mengatur kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai berikut (Pasal 6):
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud di sini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
- Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan penerimaan negara.
- Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara tersebut:
- Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia.
- Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga Negara dan lembaga pemerintah non-kementerian negara. Di lingkungan lembaga negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.
- Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
- Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa:
- Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
- Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.
Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/ Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga–lembaga infra supranasional. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dan amasyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/ hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/ hibah dari perusahaan negara/ daerah setelah mendapat persetujuan DPR/ DPRD.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Tanggung jawab keuangan Negara adalah kewajiban pemerintah untuk meleksanakan pengelolaan keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan.Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawan kauangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laopran pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari:
- Laporan Realisasi anggaran
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD. Laporan keuangan pemerintah yang telah disampaikan kepada DPRD, terbuka umum atau dapat di peroleh dan di akses oleh masyarakat.
Dalam pasal 9 UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dinyatakan bahwa publikasi laporan keuangan negara kepada masyarakat merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah yang harus dilakukan secara rutin, teratur dalam jangka waktu tertentu. Laporan keuangan tersebut oleh pemerintah harus dipublikasikan melalui situs informasi website yang resmi, media masa cetak atau elektronik, hal ini dilakukan karena selaku pengguna laporan keuangan pemerintah, rakyat memiliki hak atau wewenang yang besar untuk mengetahui bagaimana pemerintah mengelola keuangan negara yangtelah diamanatkan.
Dengan adanya publikasi laporan keuangan pemerintah tersebut secara berkala, rakyat dapat mengetahui dan berkesempatan ikut menilai pertanggung jawaban keuangan negara, khususnya untuk megetahui smber dan penggunaan uang negara dan untuk mengevaluasi apakah pemerintah telah mengelola keuangan negara secara tepat dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Visit My YouTube Channel :
- Zikir Penghapus Dosa, Pembuka Pintu Rezeki, Penenang Hati, Permudah Segala Urusan
- Punya Hajat Dunia dan Akhirat? Pengen Bisnis Lancar? | Udah Sholawatin Aja!!
- Sholawat Munjiyat - Ust. Yusuf Mansyur
DAFTAR PUSTAKA
Yani, Ahmad. 2004. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.Sugiharto. kebijakan fiskal, kebijakan moneter, kebijakan bukan fiskal dan moneter. Bahan ajar mata kuliah Keuangan Negara.
http//:makalah KEUANGAN NEGARA,www.google.com
Comments
Post a Comment