PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia pada hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa.Baca Juga : Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Secara umum hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia tanpa
perbedaan bangsa, ras, agama, atau kelamin yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam
kehidupan masyarakat.
Sejarah Perkembangan HAM
Dengan adanya perang dunia, mengakibatkan hak-hak asasi manusia tertindas, oleh karena itu muncullah Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Hak-hak tersebut cakupnya belum luas, karena hanya bidang politik saja. sejalan dengan itu, PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commision on Human Rights pada tahun 1946. Komisi inilah yang menetapkan secara terperinci hak-hak manusia disamping hak politik, yaitu hak ekonomi dan sosial adalah sebagai berikut:- Hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi
- Larangan perbudakan
- Larangan penganiayaan
- Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang
- Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur
- Hak atas kebebasan bergerak
- Hak atas harta dan benda
- Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani, dan beragam
- Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
- Hak atas pekerjaan
- Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan, dan kesehatan.
- Hak atas pendidikan
- Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kesustraan, dan seni.
Pemahaman tentang HAM
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. Sebagai warga negara yang baik, menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dan tercantum dalam UUD 1945. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia, yaitu Komnas HAM.
Nilai HAM kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional
yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam Instrumen hukum HAM
yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan
72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam
hal ini, Pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk
memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.
Pembagian jenis HAM di dunia diantaranya, yaitu:
- Hak asasi peribadi (Personal Right)
- Hak asasi politik (Political Right)
- Hak asasi hukum (Legal Equality Right)
- Hak asasi ekonomi (Property Right)
- Hak asasi peradilan (Procedural Rights)
- Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right)
- Kewajiban untuk menghormati
- Kewajiban untuk melindungi
- Kewajiban untuk memenuhi
Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang
melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya,
tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Dalam upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. sarana dan prasarana penegakkan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian, yakni:- Sarana yang berbentuk Institusi atau kelembagaan seperti lahirnya lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
- Sarana yang berbentuk peraturan dan undang-undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI Nomor 39 tahun 1999, Keppre RI Nomor 50 Tahun 1993, Keppres RI Nomor. 129 Tahun 1998, Keppres RI Nomor. 181 Tahun 1998 dan Inpres RI Nomor 26 Tahun 1996. Kesemua perangkat hukum tersebut meupakan sarana pendukung perlindungan HAM.
Visit My YouTube Channel :
Comments
Post a Comment